Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini
Senin, 24 Desember 2018 – 05:40 WIB
Atas hal itu, Erick dilaporkan keBawaslu atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. (cuy/jpnn)
Erick Thohir dialporkan ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Shin Tae Yong akan Bertemu Erick Thohir Pekan Depan Bahas Kontrak Baru
- Pesan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Indonesia: Banggalah dengan Timnas Anda
- Presiden FIFA: Pesan Saya kepada Semua Orang di Negara Pencinta Sepak Bola Indonesia
- Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Olimpiade, Reaksi Netizen Tidak Disangka
- Gibran Minta Peraturan Soal Gim Daring Lebih Diperketat