Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini

Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Bilang Begini
Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas hal itu, Erick dilaporkan keBawaslu atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. (cuy/jpnn)


Erick Thohir dialporkan ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap Sandiaga Uno.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News