Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator

Erman Umar Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ogah Ajukan Justice Collaborator
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar ungkap alasan kliennya ogah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap alasan kliennya tak mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Erman, mengajukan JC itu harus ada sesuatu yang dikhawatirkan saat pengin menyampaikan sesuatu.

"Sebelum saya masuk (menjadi pengacara, red) banyak imbauan dari keluarganya, istrinya agar bicara benar, supaya tidak lagi mengikuti skenario pertama, dia (Bripka Ricky, red) merasa sudah cukup memberikan keterangan apa adanya," kata Erman saat dihubungi, Kamis (6/10) malam.

Erman mengatakan Bripka Ricky telah menyampaikan apa adanya kepada penyidik ihwal peristiwa kematian Brigadir J.

"Menurut dia (Bripka Ricky, red) tidak ada lagi yang ditutupi. Tidak ada yang dia tidak sampaikan," ujar Erman.

Kendati demikian, lanjut dia, ihwal mengakukan JC itu masih ada kemungkinan dalam persidangan di pengadilan.

"Apakah memungkinkan mengajukan JC di peengadilan, kami enggak tahu," ucap Erman.

Namun, kata dia, selama ini Bripka Ricky Rizal merasa sudah menyampaikan segala apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap alasan kliennya tak mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News