Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas meyakini Undang-Undang KPK hasil revisi belum dipakai ketika lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1).
Menurut dia, OTT kepada Bupati Sidoarjo masih memakai UU KPK sebelum revisi.
"Dewan Pengawas sudah mengeluarkan pernyataan atas OTT kepada Bupati Sidoarjo. Di situ, Dewas menyebut bahwa OTT masih memakai aturan lama," kata Erry ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ia mendengar, sampai sekarang Dewan Pengawas KPK belum bekerja dan belum memberikan persetujuan mengenai OTT itu.
Karenanya, Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi. "Harus dicek lagi. Jangan sembarangan memberikan keterangan kalau tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Erry, "ketua KPK segera akan mendapatkan data fakta dan mengoreksi keterangannya." (mg10/jpnn)
Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan