Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas meyakini Undang-Undang KPK hasil revisi belum dipakai ketika lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1).
Menurut dia, OTT kepada Bupati Sidoarjo masih memakai UU KPK sebelum revisi.
"Dewan Pengawas sudah mengeluarkan pernyataan atas OTT kepada Bupati Sidoarjo. Di situ, Dewas menyebut bahwa OTT masih memakai aturan lama," kata Erry ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ia mendengar, sampai sekarang Dewan Pengawas KPK belum bekerja dan belum memberikan persetujuan mengenai OTT itu.
Karenanya, Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi. "Harus dicek lagi. Jangan sembarangan memberikan keterangan kalau tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Erry, "ketua KPK segera akan mendapatkan data fakta dan mengoreksi keterangannya." (mg10/jpnn)
Erry berharap, beberapa pihak tidak mengklaim OTT Bupati Sidoarjo menggunakan UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia