ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel

ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel
ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Teguh Pamuji mengatakan praktek penambangan nikel tanpa izin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.

"Beberapa hari belakangan, pihak Kementerian ESDM sudah mendengar penambangan liar nikel di Kabupaten Kolaka. Dalam waktu dekat tentunya Kementerian ESDM akan bekerjasama dengan Polri melalui sebuah koordinasi," kata Muhammad Teguh Pamuji, menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, di pimpin Ketua Komisi VII, Sutan Bathoegana, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/9) malam.

Dikatakannya, setiap usaha penambangan termasuk nikel harus memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Bagi yang melanggar, dengan sendirinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Lewat koordinasi nantinya dengan Mabes Polri, Kementerian ESDM pasti mengambil tindakan tegas karena tambang liar itu masuk dalam kategori pidana berat karena merugikan keuangan negara dan harusnya aparat penegak hukum setempat sigap mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," harap Muhammad Teguh Pamuji.

Sebaliknya, kalau aparat penegak hukum disana tidak melakukan tindakan hukum dalam batas waktu tertentu, Kementerian ESDM pasti secara koordinasi dengan pihak Polri akan mengambil tindakan, janjinya.

Lebih lanjut, Muhammad Teguh Pamuji juga menyesalkan hingga hari ini belum ada laporan resmi dari  Dinas Pertambangan Kolaka ke Kementerian ESDM. "Padahal semua instansi terkait di daerah sudah diberi tahu bahwa penambangan ilegal masuk dalam kategori pelanggaran hukum luar biasa.

"Kalau daerah mengalami berbagai benturan dalam menindak tambang liar ini, wajib bagi pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri. Makanya akan kita ajak bicara semua pihak terkait," imbuhnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Teguh Pamuji mengatakan praktek penambangan nikel tanpa izin di Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News