Estimasi Desain APBN 2023
Oleh MH Said Abdullah - Ketua Badan Anggaran DPR RI
Dari sisi investasi kita perlu lebih giat mendorong investasi pada mesin mesin dan peralatan serta hak kekayaan intelektual. Pengeluaran untuk barang modal atau PMTB kita selama ini lebih dari 70 persen di dominasi oleh bangunan, kontribusi mesin, peralatan dan hak kekayaan intelektual masih rendah.
Sebab konsentrasi investasi masih pada sektor bangunan. Akibatnya daya dukung produksi barang belum memadai. Ditambah sumber daya manusia yang belum mempuni, dan tingginya biaya logistic.
Hal ini menjawab persoalan mengenai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kita masih tinggi di level 6,24 pada tahun lalu.
Lebih dari 30 persen belanja negara tertransfer ke daerah dan desa. DPR telah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Melalui Undang-Undang ini pemda diberikan kewenangan fiskal yang lebih besar, seiring dengan kewajiban untuk efisiensi belanja rutinnya.
Dengan menjalankan undang undang ini dengan baik, kontribusi pembangunan didaerah akan jauh lebih besar effortnya. Sehingga tumpuan pembangunan tidak hanya mengandalkan belanja pusat.
Jika kita mampu disiplin dalam mengelola target, serta cepat melakukan mitigasi atas berbagai dinamika sosial, ekonomi, politik dan keamanan, serta berkaca dari kemampuan kita cepat melakukan recovery ditahun 2021, maka saya memperkirakan postur APBN kita pada tahun 2023 antara lain:
1. Asumsi ekonomi makro; (1) Pertumbuhan ekonomi 5,2-5,5%, (2) Inflasi ±4%, (3) Kurs (Rp/USD) 14.400-14.700, (4) Suku Bunga SUN 10 tahun 7,3 – 9%, (5) Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP); 90-100 USD/barel, (6) Lifting Minyak Bumi 650-680 ribu barel/hari (7) Lifting Gas Bumi 1.040-1.150. setara minyak, ribu barel/hari
Membengkaknya alokasi subsidi dan kompensasi energi ini dikarenakan kita telah lama menjadi importir minyak bumi.
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi