Estonia, Negara yang Royal Cuti bagi Orang Tua

Estonia, Negara yang Royal Cuti bagi Orang Tua
Ilustrasi ibu dan anak (Pixabay)

Ronald menyatakan, para orang tua juga tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Negara menjamin posisi sebelumnya akan tetap ada sampai parental leave selesai. Jadi, bisa langsung balik kerja setelah cuti.

Dia menambahkan, cuti orang tua diberikan kepada setiap anak yang dilahirkan. Kalau dua anak, total parental leave mencapai enam tahun. Begitu seterusnya.

Menariknya, kalau ibu yang mengambil parental leave, ayah juga tetap dapat cuti. Ayah berhak libur sepuluh hari kerja ketika anak lahir. Contohnya, supervisor suami saya di kampus yang baru saja memiliki anak kedua pada Januari lalu. Ketika sang anak lahir, si profesor libur dua minggu. Kabarnya, mulai Januari 2020 mendatang, para bapak bisa cuti sebulan penuh.

Sebenarnya, ada enam jenis cuti lainnya bagi orang tua di Estonia selain parental leave. Selama cuti itu, negara akan memberikan tunjangan. Misalnya, cuti hamil 140 hari.

Ada lagi cuti pengasuhan anak atau child care leave. Setiap tahun, ibu atau ayah memiliki hak untuk mengambil cuti selama enam hari kerja bagi yang memiliki anak di bawah 3 tahun atau tiga anak di bawah 14 tahun. Kalau punya anak satu atau dua di bawah 14 tahun, cutinya tiga hari.

Selain itu, Estonia sangat memperhatikan kesejahteraan anak. Pertama, biaya melahirkan gratis. Setelah itu, ada tunjangan melahirkan EUR 320 per anak. Kelahiran kembar tiga atau lebih mendapat EUR 1.000 per setiap anak yang dilahirkan.

Ada lagi tunjangan bulanan. Yang itu kami rasakan sendiri. Putra kami, Muhammad Rayhan Arthursyah, mendapatkan tunjangan bulanan sekitar EUR 98. Nah, harapan para emak-emak seperti saya, semoga tiga bulan cuti di Indonesia bisa menjadi tiga tahun seperti di Estonia, hehe. Head aega (sampai jumpa lagi)! (*)


Di Estonia, setiap orang tua bisa libur bekerja untuk mengurus anak selama tiga tahun penuh. Selama itu, mereka juga tetap digaji.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News