Et Dah! Anggota DPRD Sembunyi di Kandang Ayam

Et Dah! Anggota DPRD Sembunyi di Kandang Ayam
Jumal Bin M Dawi.Foto: pojokpitu

jpnn.com - SAMPANG--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap mantan anggota DPRD Sampang, Jumal Bin M Dawi (41)  di kawasan kampung narkoba Kecamatan Torjun, Sampang Madura. Saat ditangkap, Jumal sedang bersembunyi di kandang ayam.

Sebelumnya, Jumal sedang asyik mengedarkan dan menjual sabu pada warga serta teman yang sudah menjadi langganan tetapnya. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini, petugas mengamankan paket sabu seberat 30 gram, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap beserta pistol korek api.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan (BNNP) Jawa Timur, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto ini. Mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan 1999-2002 ini sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti 1,20 gram sabu-sabu, saat disergap petugas BNNP di kandang ayam miliknya. Mantan anggota dewan yang alih berprofesi sebagai bandar sabu-sabu ini diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih empat tahun. 

“Ini bermula dari adanya laporan warga yang resah akibat daerahnya sering dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh tersangka,” ujar Kasi Penyidikan BNNP Jawa Timur, Kompol Sutrisno Yuwono.

 

Selain mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 30 gram, petugas juga menyita seperangkat alat hisap bong disembunyikan di kandang ayam. Petugas BNNP Jatim juga menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu. Yaitu Agus Rahmad Hanafi (30) warga Desa Sampang dan Badrus Samsi (31) warga Jalan Rajawali, yang juga mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1,20 gram sabu-sabu. Menurut polisi, pelaku juga menyediakan tempat beserta alat hisapnya di lokasi, jika ada konsumen yang ingin langsung menggunakan narkoba.

Hasil dari penangkapan ini, BNNP Jawa Timur akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan bandar yang lebih besar dari mantan anggota DPRD Sampang itu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end/flo/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News