Exxon Mobil Selesaikan Perkara Kekerasan yang Digugat Warga Aceh Lebih dari 20 Tahun Lalu

Exxon Mobil Selesaikan Perkara Kekerasan yang Digugat Warga Aceh Lebih dari 20 Tahun Lalu
Exxon Mobil mencapai persetujuan keuangan tertutup dengan para penggugat warga Aceh. (AP Photo: Matt Rourke)

Perusahaan minyak raksasa Exxon Mobil sudah menyelesaikan perkara gugatan yang diajukan sejumlah warga Aceh yang mengatakan tentara Indonesia yang disewa perusahaan tersebut melakukan pembunuhan dan penyiksaan.

PERINGATAN: Artikel ini memuat rincian kekerasan yang bisa membuat pembaca tidak nyaman.

Kedua belah pihak penggugat dan Exxon Mobil mengatakan di pengadilan federal Amerika Serikat di Washington DC jika mereka sudah menyelesaikan kasus yang terjadi di tahun 2001.

Agnieszka Fryszman, pengacara dari kantor firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll yang mewakili warga Aceh mengatakan isi kesepakatan bersifat rahasia.

Kantor berita BBC melaporkan sejumlah warga desa di Aceh mengaku mendapat penyiksaan, pelecehan dan tindak kekerasan seksual, dan juga menyaksikan anggota keluarga mereka ditembak tentara Indonesia yang dikontrak untuk bekerja dengan Exxon Mobil.

Kasus Exxon awalnya akan disidangkan di Washington DC dengan sistem juri pada tanggal 24 Mei mendatang, untuk memutuskan apakah perusahaan tersebut melakukan kecerobohan dalam mempekerjakan tentara Indonesia untuk menjaga fasilitas ladang minyak mereka di Aceh saat banyaknya tindak kekerasan di sana.

Gugatan meminta agar pihak Exxon bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan para tentara.

Agnieszka mengatakan para penggugat, yang berjumlah 11 orang dan namanya tidak disebut dalam dokumen pengadilan, menangis ketika mendengar keputusan kasusnya sudah mencapai penyelesaian.

Beberapa warga di Aceh sebelumnya mengajukan gugatan karena anggota keluarga mereka menjadi korban kekerasan oleh tentara Indonesia yang dikontrak oleh Exxon Mobil

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News