Exxon Mobil Selesaikan Perkara Kekerasan yang Digugat Warga Aceh Lebih dari 20 Tahun Lalu
Selasa, 16 Mei 2023 – 23:46 WIB
Hal ini terjadi setelah hakim mempersoalkan kedudukan Alex yang mewakili Exxon karena bekerja di perusahaan firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison ketika itu.
Tahun lalu, Hakim Royceh memerintahkan Exxon untuk membayar sekitar US$289.000 dalam sanksi setelah menemukan Alex, saat masih menjadi mitra di Paul Weiss, secara tidak benar menuduh pengacara lawan bertindak "unhinged" atau tidak stabil selama deposisi tersebut.
Alex, yang tidak kembali ke firma hukum setelah pengunduran dirinya dari SEC, tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beberapa warga di Aceh sebelumnya mengajukan gugatan karena anggota keluarga mereka menjadi korban kekerasan oleh tentara Indonesia yang dikontrak oleh Exxon Mobil
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini