ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB

ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Dilaporkannya, temuan BPKP di Santos sudah ditindaklanjuti, dengan menyetorkan seluruh selisih bayar sebesar USD 2,389,076 pada 30 Januari 2009. Sama halnya dengan EMP Kangean yang telah menyetor USD 27,226,905, yang merupakan pokok pajak setelah dikurangi dengan pokok pajak atas FTP sebesar USD 4,512,469.
"Sisa kekurangan pembayaran atas sanksi bunga sebesar USD 14,613,847 dihapuskan, dengan menggunakan fasilitas sunset policy. Jadi tunggakan pajak EMP Kangean selesai," cetusnya.
Sementara mengenai temuan audit BPKP terhadap kurang bayar PPh dan PBDR Golden Spike sebesar USD 10,615,772, juga telah dilakukan pembayaran sebesar USD 300,000 dan Rp 1.118.611.138. Sisanya akan dilunasi secara bertahap. (esy/cha/JPNN)
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman