ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB
Dilaporkannya, temuan BPKP di Santos sudah ditindaklanjuti, dengan menyetorkan seluruh selisih bayar sebesar USD 2,389,076 pada 30 Januari 2009. Sama halnya dengan EMP Kangean yang telah menyetor USD 27,226,905, yang merupakan pokok pajak setelah dikurangi dengan pokok pajak atas FTP sebesar USD 4,512,469.
"Sisa kekurangan pembayaran atas sanksi bunga sebesar USD 14,613,847 dihapuskan, dengan menggunakan fasilitas sunset policy. Jadi tunggakan pajak EMP Kangean selesai," cetusnya.
Sementara mengenai temuan audit BPKP terhadap kurang bayar PPh dan PBDR Golden Spike sebesar USD 10,615,772, juga telah dilakukan pembayaran sebesar USD 300,000 dan Rp 1.118.611.138. Sisanya akan dilunasi secara bertahap. (esy/cha/JPNN)
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok