ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB

ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga ditemukan BPK RI ini merupakan royalti atas pengalihan dari Blok Asamera. "Itu sebabnya ada selisih kurang bayar sebesar USD 32,229,078. Kodeco pun belum menerima pendapat BPKP ini," ucap Priyono.
"ExxonMobil berpendapat biaya royalti pengalihan blok dari Asamera merupakan biaya yang dapat diperhitungkan dalam pengurangan pajak. Sementara menurut kami, royalti atas pengalihan blok tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam pengurangan pajak. Masalah ini sedang dalam proses pengadilan pajak," tutur Priyono.
Baca Juga:
Kasus serupa juga terjadi pada Kodeco. Perusahaan ini berpendapat perhitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penerimaan dan biaya lapangan KE-2 dengan lapangan lainnya dalam satu wilayah kerja. Sedangkan temuan BPKP sesuai PSC, perhitungan pajaknya memisahkan lapangan KE-2 dengan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806. Tunggakan pajak yang juga
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen