Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:17 WIB

Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Kurungan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti, Selasa (22/5). Kali ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Zara.
Dalam tuntutannya Tiara menegaskan bahwa Eza Gionino bersalah telah melakukan penganiyaan. Eza pun dinilai melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1. "Eza melakukan tindakan pidana penganiayaan. Unsur pemukulan secara sah dan meyakinkan," ungkap Tiara usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Namun, menurut Tiara, Eza selama menjalani proses hukumnya bersikap sopan. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Eza.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan sementara dan meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," sambung Jaksa.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino, terhadap Ardina Rasti,
BERITA TERKAIT
- ICA Chef Expo 2025 Resmi Digelar, Ada Chef Juna Hingga Rieta Amilia
- Nipis Madu Smooth Session, Rangkul Ekspresi dan Kreativitas Gen Z
- Ardhita Perkenalkan Diri Lewat Lagu Stupidly
- Maxime Bouttier Nikahi Luna Maya dengan Maskawin 7,5 Gram Logam Mulia dan USD 2.025
- Sah, Maxime Bouttier dan Luna Maya Jadi Pasangan Suami Istri
- Sah! Luna Maya Dinikahi Maxime Bouttier dengan Mahar Emas dan Dolar, Sebegini Jumlahnya