F-PDIP Pertimbangkan Hak Angket atau Interpelasi

F-PDIP Pertimbangkan Hak Angket atau Interpelasi
F-PDIP Pertimbangkan Hak Angket atau Interpelasi
Ia mengatakan, akan lebih banyak manfaatnya kalau dana itu disalurkan kepada masyarakat ketimbang diberikan kepada IMF. "Apakah IMF beri efek ke kita? Selama ini toh kita tak gunakan banyak dana IMF. Ini keanehan sikap pemerintah," kata Agung lagi.

Dia menegaskan, harusnya pemerintah juga membicarakan rencana pemberian pinjaman ke IMF itu dengan DPR. Sebab, sesuai dengan UU Keuangan Negara, setiap pembayaran modal pemerintah yang melebihi Rp100 miliar haruslah mendapat izin DPR. Menurutnya, hingga saat ini tak satupun unsur pemerintah yang mengajak Komisi XI DPR berbicara soal itu secara resmi.

"Ini mengeluarkan pinjaman tanpa izin untuk kepentingan apa? Ini justru pelanggaran hukum. Ada kepentingan apa juga? Hal ini seharusnya dibicarakan dulu dengan DPR, Jangan langsung disepakati sepihak begitu saja," katanya lagi.

Agung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak bisa mencari pembenaran atas pemberian dana pinjaman walaupun atas nama prerogatif presiden.

JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, memertanyakan keputusan sepihak pemerintah yang  akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News