F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi
Rabu, 30 Mei 2012 – 03:02 WIB
JAKARTA – Pemberian ganti rugi kepada korban tragedi Sukhoi Superjet 100 masih terus dimasalahkan. Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far salah satunya yang kembali menegaskan point-point penting dari ketentuan ganti rugi korban meninggal dunia. Selain itu, juga masih tersisa point-point penting yang tercecer akibat kecelakaan Sukhoi. Kemudian soal FDR, jika benar FDR (Flight Data Recorder) belum diketemukan, maka kita mendorong dan memberi dukungan kepada KNKT dan Kemenhub untuk terus menerus mencarinya sampai ketemu. Seiring dengan itu, KNKT bisa memulai investigasi dengan meneliti ELT (mmergency locator transmitter), CVR (cockpit voice recorder), dan peralatan lain yang sudah ditemukan serta memanfaatkan semua data yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Pasal 3 huruf a dalam Permenhub nomor 77 Tahun 2011, misalnya, menyebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar.
"Untuk ketentuan ini, kita memberi dukungan dan support kepada Kemenhub untuk terus menerus melakukan negosiasi dengan pihak Sukhoi sampai bener-bener terealisasi," ujar pria yang karib dipanggil Marwan ini, dengan nada serius.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemberian ganti rugi kepada korban tragedi Sukhoi Superjet 100 masih terus dimasalahkan. Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far
BERITA TERKAIT
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat