F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi

F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi
F-PKB Masih Pertanyakan Ganti Rugi Korban Sukhoi
JAKARTA –  Pemberian ganti rugi kepada korban tragedi Sukhoi Superjet 100 masih terus dimasalahkan. Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far salah satunya yang kembali menegaskan point-point penting dari ketentuan ganti rugi  korban meninggal dunia. Selain itu, juga masih tersisa point-point penting yang tercecer akibat kecelakaan Sukhoi.

Pasal 3 huruf a dalam Permenhub nomor 77 Tahun 2011, misalnya, menyebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar.

"Untuk ketentuan ini, kita memberi dukungan dan support kepada Kemenhub untuk terus menerus melakukan negosiasi dengan pihak Sukhoi sampai bener-bener terealisasi," ujar pria yang karib dipanggil Marwan ini, dengan nada serius.

Kemudian soal FDR, jika benar FDR (Flight Data Recorder) belum diketemukan, maka kita mendorong dan memberi dukungan kepada KNKT dan Kemenhub untuk terus menerus mencarinya sampai ketemu. Seiring dengan itu, KNKT bisa memulai investigasi dengan meneliti ELT (mmergency locator transmitter),  CVR (cockpit voice recorder), dan peralatan lain yang sudah ditemukan serta memanfaatkan semua data yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

JAKARTA –  Pemberian ganti rugi kepada korban tragedi Sukhoi Superjet 100 masih terus dimasalahkan. Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News