Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Artis Fachri Albar mengenakan baju tahanan saat rilis terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.(yln/jpc)

 


Menanggapi tuntutan itu, Fahcri Albar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News