Fadel Muhammad Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

Fadel Muhammad Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes
Fadel Muhammad Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

jpnn.com - GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2004 sebesar Rp 3 miliar dengan dua terpidana yakni dr Thamrin Podungge dan Suparman Suparja, Senin (27/7) kemarin. Fadel dimintai keterangan perihal kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut selama tiga jam.

Seperti dikutip dari Gorontalo Post (Grup JPNN), Fadel Muhammad yang mengenakan stelan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam putih itu diperiksa di ruang Kotak Kejati Gorontalo sejak pukul 13.00 wita dan berakhir hingga pukul 16.00 wita. 

Dalam pemeriksaan itu Fadel tidak didampingi pengacara. Saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan Fadel Muhammad mengakui, bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sehubungan dengan kasus atas terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge. 

Dikatakan Fadel, bahwa pemeriksaan itu sudah yang kedua kali terkait masalah tersebut. "Dulu kan saya diperiksa sebagai saksi. Namun, kali ini masih ada lagi keterangan yang mereka (kejati,red) minta. Dan saya sudah berikan keterangan tadi singkat-singkat seputar masalah pelaksanaan pengadaan Alkes yang saya dalam hal ini sebagai mantan Gubernur Gorontalo waktu itu nggak tau," kata Fadel. 

Mantan orang nomor satu di Gorontalo itu juga menganggap bahwa mungkin Kejati Gorontalo mau mencari keterangan dari yang mengadakan barang alkes tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoeboen saat dikonfirmasi kepada Gorontalo Post mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut ke meja hijau (Pengadilan,red). 

"Ya, ini merupakan tindaklanjut daripada pertimbangan hukum dan fakta yuridis dari putusan MA berkaitan dengan tindak pidana dua Terpidana yakni pak Thamrin Podungge dan Suparman Suparja," kata Herman Koedoeboen. 

Dijelaskan Herman, dalam putusan tersebut MA berpendapat dan mempertimbangkan tentang tanggungjawab hukum tidak hanya terdapat pada dua terpidana itu saja melainkan ada pihak lain yang sangat fundamental harus ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut. 

GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News