Fadel Muhammad Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes
Karena atas dasar perbuatan pihak lain itu sehingga tindak pidana ini bisa terjadi. Sayangya Herman tidak menyebut siapa nama pihak lain yang sudah menjadi target Kejati tersebut.
Hanya saja Herman menjelaskan, dalam kasus itu pihak lain tersebut berkaitan langsung dengan proyek pengadaan Alkes Tahun 2004 pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk dua rumah sakit masing-masing di RSUD Kabupaten Boalemo dan di RSUD Kabupaten Pohuwato.
Sejatinya kata Herman, dengan memperhatikan fakta hukum atas putusan MA tersebut, pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka baru. Namun, untuk memperhatikan aspek kecermatan terhadap penentuan aspek hukum dan tidak memberi kesan menzolimi orang atau mencari-cari kesalahan.
Maka pihakhya ingin melakukan pengujian kembali dulu atas kasus tersebut melalui penyelidikan. Setelah Kejati baru akan melakukan penentuan sikap. "Permintaan keterangan terhadap pak Fadel Muhammad yakni kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Gorontalo pada waktu itu. Dalam hal ini sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah terhadap metoda pelaksanaan proyek itu.
Tentu juga sehubungamn dengan dikeluarkanya ijin prinsip akan dikaji secara aspek hukum, jadi tidak ada pertimbangan bahwa kasus ini sudah lama toh kasusnya belum kadaluarsa," terang Herman.
Apalagi kata Herman, beban uang pengganti dari kerugian negara yang telah diputuskan itu sebagian atas dasar pertimbangan MA dibebankan kepada pihak lain tersebut sekitar Rp 500 juta. Ketika disingung bahwa pemeriksaan terhadap Fadel ada tendensi politik. Hal itu dibantah keras oleh Herman. Ia menjamin pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad tidak ada kepentingan politik.
"Putusan MA ini sudah dipertanyakan pula oleh KPK sampai dimana tindakan kejaksaan untuk menindaklanjuti masalah ini, dan kami sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan angung dan KPK," tandasnya. (roy).
GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat