Fadli Zon Dipolisikan soal Video Potong Bebek Angsa PKI

Fadli Zon Dipolisikan soal Video Potong Bebek Angsa PKI
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Unggahan video berjudul Potong Bebek Angsa PKI di akun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Twitter berujung laporan di kepolisian. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest melaporkan wakil ketua DPR itu ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9).

Merujuk laporan Rian yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM, Fadli diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dalam video unggahan Fadli terlihat tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan menari sambil mengenakan topeng penguin.

Mereka menari diiringi lagu "Potong Bebek Angsa" dengan lirik yang sudah dimodifikasi. Dalam video unggahan Fadli pada 23 September 2018 itu ada lirik yang menyindir Presiden Joko Widodo.

Ada juga lirik yang menyebut PKI sebagai pemfitnah HTI dan FPI. “Menurut saya, video yang diunggah Fadli itu berpotensi mengganggu stabilitas politik,” kata Rian.

Dia menambahkan, lirik dalam video tersebut mengganggu demokrasi di Indonesia dan berpotensi memecah belah masyarakat. "Dalam video ada lirik-lirik yang menurut saya itu berpotensi untuk membuat keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan menciptakan rasa tidak percaya kepada pemerintah," ucap Rian.

Oleh karena itu Rian menduga Fadli melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik.(cuy/jpnn)


Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest melaporkan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News