Fadli Zon Getol Dorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Fadli Zon Getol Dorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Fadli Zon Getol Dorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, revisi undang-undang tentang KPK bukan didasari keinginan untuk melemahkan lembaga antirasuah yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Menurutnya, revisi undang-undang justru diperlukan untuk memperkuat KPK.

Fadli mengatakan, saat ini terlalu banyak masalah di internal KPK yang harus diperbaiki dengan revisi UU. Wakil ketua umum Gerindra itu menegaskan, fungsi dan peran KPK sesuai konstitusi.

“Kini makin terasa di internal KPK ada masalah. Mungkin dulu UU dibuat dalam euforia demokrasi dan semangat yang terlalu tinggi untuk memberantas korupsi,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (17/6).

Fadli menuturkan, KPK merupakan lembaga neara yang dibuat ad hoc karena polisi dan kejaksaan belum berfungsi dengan optimal. Namun, katanya, KPK sebagai lembaga ad hoc ternyata memiliki kewenangan luar biasa yang rawan disalahgunakan.

Bahkan, katanya, dalam banyak hal KPK melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain dan melanggar hak asasi manusia (HAM.) "Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui prosedur, ini harus dibenahi,” tegasnya.

Selain itu Fadli menegaskan bahwa revisi UU KPK juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan maupun penyidiknya. Contohnya, pimpinan KPK periode saat ini bermasalah secara hukum

“Bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerful. Kontrol tak ada, pimpinan KPK bisa bersikap seenaknya," katanya.

 Karenanya Fadli menegaskan, tidak ada niatan melemahkan KPK dengan revisi itu. “Jadi kita bukan mau melemahkan KPK, tapi KPK harus berjalan dalam institusi yang benar sehingga jangan sampai nanti orang-orangnya justru jadi korban karena sistem yang ada,” pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, revisi undang-undang tentang KPK bukan didasari keinginan untuk melemahkan lembaga antirasuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News