Fadli Zon: Hak Menyatakan Pendapat DPR tak Bisa Diutak-atik

Fadli Zon: Hak Menyatakan Pendapat DPR tak Bisa Diutak-atik
Fadli Zon: Hak Menyatakan Pendapat DPR tak Bisa Diutak-atik. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menentang keras usulan fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar Hak Anggota DPR Menyatakan Pendapat (HMP) direvisi. HMP ini jika digunakan bisa berujung pada pemakzulan atau pemberhentian presiden.

"Kalau menyangkut hak-hak mengenai hak DPR itu tidak bisa diutak-atik. Kalau ada perubahan yang mendasar terhadap undang-undang termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11).

Ditegaskannya bahwa pimpinan DPR berkeinginan agar DPR kembali solid. Apalagi banyak pekerjaan dari mitra di pemerintah yang segera dibahas. Yang harus segera direspon adalah terkait perubahan nomenklatur kementerian.

Karena itu kata Fadli, salah satu cara yang bisa dilakukan KIH adalah segera memasukkan daftar anggota mereka untuk mengisi semua AKD. Tidak bisa setengah-setengah seperti hanya di Badan Legislasi saja. Kalau tidak di semua AKD, Fadli menyatakan sebaiknya tidak usah sekalian.

"Jadi mereka tinggal memasukkan nama-nama itu, setelah itu diketok di paripurna, kemudian kita bicara proses lain. (Kalau tidak semua) ya gak bisa. Saya kira lebih bagus tidak usah," celetuknya.

Kalau KIH tetap tidak mau menyerahkan daftar anggota mereka untuk AKD, Fadli menyerahkan sikap tersebut kepada fraksi-fraksi KIH. Yang jelas konsekuensinya, mereka tidak masuk dalam komisi dan AKD lain.

"Ya gak apa-apa, yang rugi mereka. Kita inginnya cepet selesai, tapi yang merubah kesepakatan itu kan mereka sendiri bukan dari kami. Udah sepakat, berubah, sepakat berubah ladi, ibaratnya begini, dikasih hati minta jantung," tandasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menentang keras usulan fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar Hak Anggota DPR Menyatakan Pendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News