Fadli Zon: Ini Bukan Semata soal Ahok
Selasa, 14 Februari 2017 – 12:49 WIB

Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com
Dia juga berpendapat sudah terjadi pelanggaran UU karena Ahok tidak diberhentikan sementara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga tidak memenuhi janjinya memberhentikan sementara setelah masa cuti kampanye.
Malah, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur meskipun berstatus terdakwa. Karenanya Fadli menilai banyak kejanggalan dengan sikap pemerintah ini.
Padahal, di beberapa tempat lainnya, pemerintah memberhentikan sementara terdakwa meskipun ada yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
“Jadi, menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukkan pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Fadli. (boy/jpnn)
Pengusulan hak angket DPR terkait dugaan pelanggaran Undang-undang oleh Presiden Joko Widodo, bukan hanya sekadar soal tidak dinonaktifkannya Basuki
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka