Fadli Zon: Jangan Kaitkan Aksi Teror Dengan Pembahasan Revisi RUU

Fadli Zon: Jangan Kaitkan Aksi Teror Dengan Pembahasan Revisi RUU
Personel Densus 88 Antiteror. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aksi teror belakangan ini telah membuat sejumlah pihak mendesak agar pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) bisa segera diselesaikan.

Pengesahan segera revisi UU tersebut dianggap bisa membuat penanganan atas aksi teror bisa makin efektif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Fadli Zon menyatakan bahwa DPR, melalui Pansus Revisi UU Antiterorisme, bersikap hati-hati dalam membahas draf revisi yang inisiatifnya diajukan pemerintah tersebut.

"Ada banyak persoalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, sehingga DPR memilih berhati-hati dalam pembahasannya. Misalnya, ada usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari. Ini tak bisa diloloskan begitu saja, sebab proses penegakkan hukum atas tindak terorisme juga tak boleh mengabaikan hukum lainnya yang masih berlaku. Jangan sampai penegakkan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kami jaga. Kita tak berharap tindakan hukum sejenis Petrus di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain," tegasnya

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR ingin agar filosofi penanganan tindak terorisme tak berangkat dari prinsip pemberantasan teroris, sebagaimana yang sejauh ini menonjol terlihat.

Tapi lebih memerhatikan berbagai aspek secara komprehensif.

"Info yang saya terima dari Ketua Pansus, saat ini pembahasannya sudah cukup maju kok, sudah lebih dari 60% dari total 112 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dibahas di Pansus. Fakta bahwa tindak terorisme dianggap sebagai extraordinary crime, jangan sampai membuat kita jadi seperti memberikan cek kosong pada aparat penegak hukum. Kita harus belajar dari kesalahan dalam menangani extraordinary crime lainnya, seperti tindak pidana korupsi, misalnya. Lembaga atau aparat yang menangani extraordinary crime harus tetap bisa dikontrol dan diawasi," imbuhnya.

Dia memastikan DPR sangat concern terhadap isu bahwa penanganan tindak terorisme harus memerhatikan dan tetap berada di dalam koridor hukum, tak boleh terus-menerus menggunakan diskresi.

Maraknya aksi teror belakangan ini telah membuat sejumlah pihak mendesak agar pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News