Fadli Zon: Jangan Kaitkan Aksi Teror Dengan Pembahasan Revisi RUU

Fadli Zon: Jangan Kaitkan Aksi Teror Dengan Pembahasan Revisi RUU
Personel Densus 88 Antiteror. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurutnya, semua harus taat pada due process of law.

“Itu sebabnya, meski ada desakan dari sejumlah pihak agar Revisi UU Antiterorisme segera disahkan, DPR tak bisa begitu saja mengikuti desakan tersebut. Kalau pembahasannya tergesa-gesa, risikonya bisa banyak sekali nantinya,” jelasnya.

Apalagi, paparnya, secara teknis dalam revisi UU Antiterorisme ini kian banyak pihak yang harus disinergikan, mulai dari Polri, BNPT, BIN, TNI dan juga masyarakat sipil.

"Bagaimana bentuk sinerginya, itu yang sedang diatur. Yang jelas, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh negara atau aparat dengan menggunakan dalih terorisme," paparnya.

Diakuinya, masukan yang diterima DPR sangat banyak. Sebagai gambaran, untuk definisi terorisme saja, ada 172 rancangan yang masuk usulan pembahasan.

Untuk memformulasikan hal ini, tentu membutuhkan perumusan yang matang

“Jadi, tak ada kaitan belum selesainya pembahasan revisi UU Antiterorisme dengan aksi teror yang marak belakangan ini. Apalagi, dengan undang-undang yang masih berlaku aparat sebenarnya juga sudah bisa bekerja. Pembahasan yang sedang berlangsung di parlemen saat ini konteksnya hanya merevisi saja, sehingga bukan merupakan faktor penghambat bagi aparat penegak hukum dalam menangani aksi teror," pungkas Fadli. (adv/jpnn)


Maraknya aksi teror belakangan ini telah membuat sejumlah pihak mendesak agar pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News