Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok

Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

jpnn.com - jpnn.com - Basuki Tjahja Purnama kembali akan menduduki kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, setelah menghabiskan masa cuti kampanye pada Jumat (10/1) besok.

Pasalnya, hingga kini Kementerian Dalam Negeri tak kunjung memberhentikan terdakwa perkara penistaan agama tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada perlakuan istimewa dari pemerintah terhadap Calon Gubernur DKI petahana tersebut.

Sebab, seorang pejabat yang sudah berstatus terdakwa seharusnya telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif. Seorang pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinon-aktifkan (berhentikan sementara-red), begitu perintah UU," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/2).

Politikus Gerindra ini menyebut sudah banyak kejadian seorang kepala daerah langsung diberhentikan sementara ketika sudah duduk di kursi terdakwa.

Karena itu, dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengambil tindakan sebelum berakhirnya masa cuti Ahok.

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari mendagri untuk non-aktfikan saudara Ahok, karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," tegas dia.

Basuki Tjahja Purnama kembali akan menduduki kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, setelah menghabiskan masa cuti kampanye pada Jumat (10/1) besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News