Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok
Kamis, 09 Februari 2017 – 13:08 WIB
Saat disinggung alasan Mendagri Tjahjo yang belum menerima tuntutan jaksa agar Ahok diberhentikan sementara, Waketum Gerindra ini menilai status mantan bupati Belitung Timur itu sudah jelas.
"Loh, kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan (terdakwa). Dari status saja, jangan nanti terkesan mendagri membela, karena kebetulan kawannya. Itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau mendagri tidak melakukan itu, mendagri melanggar UU," pungkas Fadli.(fat/jpnn)
Basuki Tjahja Purnama kembali akan menduduki kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, setelah menghabiskan masa cuti kampanye pada Jumat (10/1) besok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP