Fadli Zon: Kehidupan Buruh Era Jokowi Semakin Suram

"Ketentuan semacam ini kan berpotensi menutup kesempatan tenaga profesional kita. Lalu di mana perlindungannya?" katanya.
Perpres 20/2018 juga mengabaikan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Sesuai dengan pasal 18 UU 13/2003, dan PP 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan turunannya, setiap TKA yang masuk ke Indonesia seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui oleh BNSP. Namun, kata dia, jika proses perizinan harus keluar dalam dua hari apa mungkin verifikasi bisa dilakukan.
“Makanya jangan heran jika kemudian ada tenaga kerja asing asal Tiongkok yang dalam RPTKA-nya disebut sebagai insinyur, tapi dalam kenyataannya ternyata hanyalah seorang juru masak. Kasus semacam ini sudah banyak ditemukan," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
Fadli Zon menuding pemerintahan Presiden Jokowi terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing.
Redaktur & Reporter : Boy
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta