Fadli Zon Menilai Perubahan Aturan Ini Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
“Ini tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran kelas I. Tetapi, saat giliran mengeklaim, mereka hanya bisa mengeklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik kelas II,” duganya.
Selain itu, terkait pekerja migran Indonesia (PMI). Inpres tersebut mewajibkan PMI menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.
“Ini aneh. Di satu sisi, buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI ini.
Dengan demikian, Fadli menilai inpres ini dikeluarkan hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya.
Mulai isu dana JHT (jaminan hari tua) di BPJS Ketenagakerjaan hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal pemerintah,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V ini. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menyatakan, bongkar pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir membingungkan pesertanya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia