Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan
"Kebijakan pemerintah ini untuk mengayomi," terang Laode yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, Perppu bukan hanya untuk menyasar salah satu ormas saja, tapi aturan itu berlaku untuk seluruh ormas yang ada di Indonesia. Tidak benar jika peraturan tersebut bertujuan untuk membubarkan ormas-ormas Islam.
Laode menjelaskan, Perppu adalah salah satu instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengatur organisasi kemasyarakat secara lebih memadai dan sistematis. Aturan baru itu juga mempertegas larangan bagi ormas dana sanksi yang akan diberikan.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Perppu itu sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Pemberlakuan Perppu itu sejak tanggal diumumkan pada publik.
”Kan aturannya demikian, begitu diumumkan kepada DPR itu langsung berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain,” kata JK usai kunjungan kerja sehari di Padang, Sumatera Barat, kemarin (15/7).
Meskipun langsung berlaku, pemerintah memang tidak akan gegabah dalam menjalankannya. Mereka pun sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga suatu ormas bisa benara-benar dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
”Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan mempunyai bukti-bukti yang nyata tentu itu harus ada prosesnya kan. Ditegur dulu, diberikan peringatan dulu, dan sebagainya,” ujar dia.
Sesuai pasal 62 Perppu tersebu tahapan pembubaran ormas itu dimulai dari pemberian surat peringatan yang hanya satu kali saja. Ormas diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi semua yang ada dalam surat peringatan itu.
Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Dubes Tiongkok Kunjungi Fadli Zon Library, Ini yang Dibahas
- Fadli Zon Gelar Rapimnas HKTI, Keputusannya Menangkan Prabowo-Gibran di Tiap Provinsi
- Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini