Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan

Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan
Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

"Kebijakan pemerintah ini untuk mengayomi," terang Laode yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

Menurut dia, Perppu bukan hanya untuk menyasar salah satu ormas saja, tapi aturan itu berlaku untuk seluruh ormas yang ada di Indonesia. Tidak benar jika peraturan tersebut bertujuan untuk membubarkan ormas-ormas Islam.

Laode menjelaskan, Perppu adalah salah satu instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengatur organisasi kemasyarakat secara lebih memadai dan sistematis. Aturan baru itu juga mempertegas larangan bagi ormas dana sanksi yang akan diberikan.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Perppu itu sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Pemberlakuan Perppu itu sejak tanggal diumumkan pada publik.

”Kan aturannya demikian, begitu diumumkan kepada DPR itu langsung berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain,” kata JK usai kunjungan kerja sehari di Padang, Sumatera Barat, kemarin (15/7).

Meskipun langsung berlaku, pemerintah memang tidak akan gegabah dalam menjalankannya. Mereka pun sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga suatu ormas bisa benara-benar dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.

”Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan mempunyai bukti-bukti yang nyata tentu itu harus ada prosesnya kan. Ditegur dulu, diberikan peringatan dulu, dan sebagainya,” ujar dia.

Sesuai pasal 62 Perppu tersebu tahapan pembubaran ormas itu dimulai dari pemberian surat peringatan yang hanya satu kali saja. Ormas diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi semua yang ada dalam surat peringatan itu.

Pemerintah akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas dengan DPR RI sebelum membubarkan organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News