Fadli Zon Tak Mau Buru-buru Bahas Status Fahri

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berspekulasi soal status Fahri Hamzah sebagai anggota sekaligus pimpinan dewan, pasca pemecatannya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) per 1 April 2016.
Menurutnya, selain belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai pimpinan Mohamad Sohibul Iman, DPR masih akan melihat proses hukum yang dilakukan oleh mantan Wasekjen PKS tersebut.
"Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kami lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kami tunggu proses hukum itu," tegasnya di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4).
Soal mekanisme penggantian anggota maupun pimpinan menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 17/2015 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Apalagi pimpinan dewan harus ada syarat dan ketentuan khusus.
Menurut Fadli, seseorang itu tidak bisa diberhentikan dari pimpinan DPR kecuali dia melanggar pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran undang undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Tapi kalau tidak ada, terserah. Yang bersangkutan tentu bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum dan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap ya tetap (menjabat). Tunggu sampai proses hukum selesai, baru (diproses)," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025