Rasain, Jual 10 Ribu Keping Video LGBT, Dua Pemuda Dibekuk

Rasain, Jual 10 Ribu Keping Video LGBT, Dua Pemuda Dibekuk
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat penjualan VCD porno, lesbian, gay, bioseksual, dan transgender (LGBT). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 ribu keping video LGBT disita dari tangan dua tersangka, yakni EA dan APS.

 

Kasubdit Industri dan Perdagangan D‎itkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan, tugas EA adalah memasarkan video porno di sejumlah media sosial. Sedangkan APS, yang mengantarkan pesanan kepada konsumen.

‎"EA membuat blog yang khusus menulis dan memasarkan VCD porno LGBT itu. Sedang APS yang mengirim VDC itu ke sejumlah toko ternama yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta ini," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4).

Setiap satu keping VCD dihargai Rp 50 ribu, satu unit USB atau MMC berkisar Rp 300 ribu, sedangkan hardisk dipatok dengan nominal Rp 1 juta. Menurut Agung, hasil penjualan dari VCD porno LGBT itu bisa mencapai puluhan juta perbulan.

"Tersangka EA mengaku sudah 3 tahunan menjual VCD porno itu, sedang APS ini dia baru dua kali. Mereka jual dan distribusikannya juga sembunyi-sembunyi. Perbulan mereka dapat omzet sebanyak Rp 10 jutaan. Mereka lalu menduplikatnya menggunakan komputer biasa dan mencetaknya pakai printer biasa juga," tuturnya.

Kini, kedua tersangka terjerat Pasal 29, Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 junto Pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)‎


JAKARTA - ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat penjualan VCD porno, lesbian, gay, bioseksual,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News