Fadli Zon: Yang Waras Tak Mungkin Dukung PT 20 Persen

Fadli Zon: Yang Waras Tak Mungkin Dukung PT 20 Persen
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) untuk tidak mengingkari putusannya tahun 2014 terkait pemilihan umum legislatif dan presiden (pemilu) serentak dalam memutuskan judicial review aturan presidential threshold (PT), atau ambang batas pencalonan presiden di Undang-undang Pemilu.

Menurut Fadli, MK yang memutus pelaksanaan pemilu DPR dan Presiden dilakukan serentak seharusnya menyetujui penghapusan pasal tentang presidential threshold sebesar 20 persen di UU Pemilu. Sebab, jika aturan itu dipertahankan maka sama saja mengingkari putusannya sendiri.

"MK sendiri yang memutuskan pemilu serentak antara pileg dan pilpres. Kalau sekarang MK dukung presidential threshold 20 persen, saya kira MK mengingkari putusan sendiri, karena gak masuk akal dan tidak logis," kata Fadli di kompleks parlemen Jakarta, Senin (6/11).

Apalagi, kata dia, di dalam UU Pemilu yang sedang digugat ke MK, ada klausul yang menyatakan bahwa acuan presidential threshold di Pemilu 2019 adalah hasil Pileg 2014 yang notabene telah dipakai untuk Pilpres 2014. Sehingga tak masuk akal untuk digunakan kembali di pemilu mendatang.

"Saya rasa mereka yang waras tidak mungkin mendukung presidential threshold 20 persen di MK," tukas wakil ketua umum Gerindra itu. (fat/jpnn)

 


Fadli Zon meminta MK menyetujui penghapusan pasal PT 20 persen di UU Pemilu. Jika masih bertahan Fadli menganggap MK mengingkari putusannya sendiri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News