Fahri Hamzah: Kenapa Arcandra Dapat, yang Lain Tidak?!

Fahri Hamzah: Kenapa Arcandra Dapat, yang Lain Tidak?!
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan fakta bahwa Arcandra Tahar pernah memegang dua dokumen kewarganegaraan. Yaitu dua paspor yang dimilikinya.

"Menkumham mestinya menjelaskan ke publik bahwa Arcandra memang memiliki paspor Indonesia dan paspor AS," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).

Dia mengatakan, Menkumham perlu mendalami masalah tersebut dengan menggunakan UU tentang Kewarganegaraan Indonesia. "Di dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dua paspor maka secara otomatis status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan batal," jelas dia.

Dalam konteks Arcandra, Fahri menilai mantan Menteri ESDM itu pasti serius memiliki kewarganegaraan AS karena negara yang kini dipimpin oleh Obama itu menganut prinsip dwikewarganegaraan.

"Tetapi yang perlu dicek pertama adalah, apakah betul AS gampang melepaskan kewarganegaraan seseorang? Saya kira itu tidak akan mudah karena ini terkait dengan pajak keamanan negara dan pajak lainnya yang menjadi hak AS," kata Fahri.

Kedua lanjutnya, waktu Arcandra memegang dua kenegaraan itu artinya dia secara sadar ada persoalan karena seharusnya paspor Indonesia atas namanya sudah batal.

"Tapi, bagaimana kalau itu masih dia pakai karena faktanya belum terungkap. Ini jadi preseden. Jangan-jangan kalau diam-diam kita boleh punya dua paspor itu loh," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Semua ini, tegas Fahri, harus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah ketika mau memberikan kewarganegaraan 'baru' kepada saudara Arcandra, sehingga masalahnya terselesaikan.

"Kenapa saya bilang 'baru'? Karena kalau pernah punya dwikenegaraan berarti status hukum kewarganegaraan Indonesia Archandra batal," imbuhnya.

Karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu kembali meminta agar peristiwa ini harus dijelaskan. "Sebab banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali. Kenapa Arcandra dapat yang lain tidak? Presiden mengeluarkan surat apa untuk mempermudah Arcandra itu?," tanya Fahri.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan fakta bahwa Arcandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News