Fahri Hamzah: Konsepsi Negara Maritim Harus Ditopang UU Air

Fahri Hamzah: Konsepsi Negara Maritim Harus Ditopang UU Air
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di acara diskusi dengan tema ‘Menuju Kedaulatan Air, Menegakkan Amanat Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat’di Opsroom, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan konsepsi suatu negara maritim harus di topang Undang-Undang tentang Air.

Sebab, sumber daya air merupakan sesuatu yang sangat penting dan melekat dalam kehidupan manusia. Maka perlu ada UU untuk mengatur air bersih, air baku serta pengelolaan air.

“Setelah UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), DPR mengusulkan kembali RUU tentang Air. Sebab air merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan,” kata Fahri di acara diskusi dengan tema ‘Menuju Kedaulatan Air, Menegakkan Amanat Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat’di Opsroom, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Acara digelar DPR bekerja sama dengan Sekjen DPR dan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruHA) , dengan mendatangkan narasumber yang kompeten.

Antara lain yaitu, Dr. Ir. H. Hayu Susilo Prabowo (Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam MUI),Ir. Firdaus Ali, M. Sc. (Staf Ahli Menteri Pu Pera RI, Bidang SDA), Prof. DR. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum (Kepala BPHN), Azhariana Rambe Manalu (Ketua Komnas Perempuan) dan Dr. Wijanto Hadipuro SE., MY. (Pakar UU 7/2004).

“Diskusi yang hari ini diselenggarakan diharapkan akan menghasilkan kesimpulan yang fungsional dan produktif untuk pembahan RUU Air ke depan,” harapnya. Sehingga RUU yang nantinya dihasilkan baik hingga masa depan.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR Bidang Korkesra itu mengtakan, UU Air harus ada, sebab air merupakan hak semua orang, kesucian dan sumber kehidupan.

UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi, ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan konsepsi suatu negara maritim harus di topang Undang-Undang tentang Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News