Fahri Hamzah: MK Anggap UUD 1945 Masih Executive Heavy

Fahri Hamzah: MK Anggap UUD 1945 Masih Executive Heavy
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa panggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana. Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana.

MK juga menilai kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa bisa menimbulkan kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang. Hal itu juga dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat. (adv/jpnn)


Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam UU MD3 tapi saat ini telah dihapus MK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News