Fahri Hamzah: Nanti Presiden Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan instrumen instruksi presiden (Inpres) sebagai payung hukum mengeksekusi pemotongan APBN.
Kalau Inpres tetap digunakan, Fahri khawatir presiden bisa digugat.
"Tidak boleh pemotongan anggaran APBN melalui Inpres. Itu salah. Nanti presiden digugat. Pemotongan anggaran itu mesti dengan APBN Perubahan tahap 2," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, (6/9).
Demikian juga halnya dengan DPR secara kelembagaan. Menurut Fahri, jangan karena anggaran dewan tak dipotong, DPR lantas setuju dengan semua cara pemerintah mengeksekusi pemotongan anggaran. "DPR tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Politikus PKS ini menjelaskan pemotongan anggaran adalah hak DPR. Kuasa pembuat undang-undang adalah DPR. "UU APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat memang harus melalui UU," ujar Fahri.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menegaskan, keuangan negara tidak boleh dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah UU.
"Salah itu, bisa digugat, itu bahaya. Kalau inpres keluar selain rawan digugat menciptakan ketidakpastian hukum. Yang namanya uang negara itu adalah melalui APBN dan APBN harus melalui instrumen UU tak ada presedennya," pungkas Fahri.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan instrumen instruksi presiden (Inpres) sebagai payung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan