Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Serius Menjalankan UU PPMI
"Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang mengalahkan yang lain-lainnya," tambahnya lagi.
Fahri yang juga bekas Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan sama dengan kasus Filipina dan Indonesia. Para pekerja asal Filipina adalah gaji menejer, gaji profesional tingat tinggi. Pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah, sehingga banyak orang yang mengirimkan sedikit.
“Tapi, akan lebih banyak orang yang tinggi gajinya, sehingga ia ngirim banyak. Nah tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar bagaimana jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik," pungkasnya.(adv/jpnn)
Fahri Hamzah mendorong pemerintah untuk menjalankan secara serius Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), agar menjamin perbaikan hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan