Fahri Hamzah Prihatin Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK

Fahri Hamzah Prihatin Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK
Taufik Kurniawan (kiri) dan Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilantik sebagai bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik Kurniawan, selaku wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).

Dia menjelaskan, saat itu terdapat rencana alokasi anggaran DAK senilai sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga Taufik menerima fee Rp 3,65 miliar. (boy/jpnn)

 


Fahri Hamzah memastikan penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka tidak mengganggu kinerja pimpinan parlemen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News