Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
Kamis, 11 Januari 2018 – 18:20 WIB
Menurut dia, ini bukan persoalan benar atau salah. Namun, tegasnya, persoalan yang terkait UUD tidak bisa divoting. Satu-satunya lembaga negara yang berhak menguji apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi adalah MK. "Di tangan MK kenegarawanan diuji," tegasnya.
Sekarang, kata Hidayat, tinggal dilihat apakah MK takluk untuk kepentingan parpol besar dan atau mereka betul melaksanakan UUD yang sebagiannya sendiri mereka yang memutuskan.(fat/boy/jpnn)
Menurut HNW, jika sekarang Pileg dan Pilpres dibarengkan dan yang boleh mengajukan capres hanya yang 20 persen PT berarti menghadirkan ketidakadilan bagi parpol
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI