Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat

Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto JPNN.com

Menurut dia, ini bukan persoalan benar atau salah. Namun, tegasnya, persoalan yang terkait UUD tidak bisa divoting. Satu-satunya lembaga negara yang berhak menguji apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi adalah MK. "Di tangan MK kenegarawanan diuji," tegasnya.

Sekarang, kata Hidayat, tinggal dilihat apakah MK takluk untuk kepentingan parpol besar dan atau mereka betul melaksanakan UUD yang sebagiannya sendiri mereka yang memutuskan.(fat/boy/jpnn)


Menurut HNW, jika sekarang Pileg dan Pilpres dibarengkan dan yang boleh mengajukan capres hanya yang 20 persen PT berarti menghadirkan ketidakadilan bagi parpol


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News