Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu

Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu
Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan pihaknya kemungkinan sudah akan mengeluarkan putusan kasus dugaan  penghinaan calon presiden oleh anggota DPR Fahri Hamzah lewat akun twiternya, Jumat (4/7).

“Pelaporannya Senin, besok (Jumat,red) harus sudah diselesaikan,” kata Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7) petang.

Bawaslu melakukan sejumlah langkah setelah menerima pengaduan yang dilayangkan tim advokasi Komite Pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Senin (30/6) lalu.

Antara lain, meminta keterangan dari pelapor pada Rabu (2/7) dan meminta keterangan dari terlapor Fahri Hamzah pada Kamis pagi.

Sayangnya saat ditanya seperti apa materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fahri, Nelson belum bersedia membeber. Alasannya, karena materi klarifikasi tidak bisa dibuka untuk publik. “Yang pasti dia (Fahri,red) sudah hadir. Ditanyai oleh Pak Nasrullah (anggota Bawaslu),” katanya.

Bawaslu menurut Nelson juga akan melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Pasalnya pengaduan menyangkut dugaan penghinaan terhadap salah satu pasangan dan santri seluruh Indonesia. Di mana menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 Huruf C, disebutkan, ancamannya pidana pemilu.

“Kan dia (Fahri,red) dilaporkan melakukan penghinaan, tapi kan itu masih dalam dugaan. Nah tuduhan tindak pidana pemilu itu harus libatkan polisi dan kejaksaan di Sentra Gakumdu. Makanya sejak awal, sesuai mekanisme di Sentra Gakumdu dibicarakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan pihaknya kemungkinan sudah akan mengeluarkan putusan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News