Fahri Hamzah: Tidak Ada Makar Pakai Mulut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Polri tidak menggunakan pasal makar kepada masyarakat yang sekadar berbicara.
Dia menegaskan bahwa yang bisa makar hanyalah orang yang memiliki senjata. Kalau tidak punya senjata, kata Fahri, maka tak bisa makar. “Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan delik makar jangan dikarang-karang sendiri. Dia menjelaskan, makar sebenarnya diterjemahkan dari kata aanslag. Menurut dia, aanslag ada dua yakni dengan mulut, dan senjata.
Aanslag menggunakan mulut sudah dihapus di dalam undang-undang di Indonesia. “Tidak ada lagi yang namanya makar pakai mulut,” tegasnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jangan Meremehkan Hilangnya Nyawa
Menurut Fahri, yang ada adalah makar menggunakan senjata. Karena itu, ujar dia, semua makar selalu terkait dengan senjata. Misalnya, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, dan rencana pembunuhan pakai senjata.
“Jadi mulut ini sudah tidak ada pidananya lagi sekarang. Mulut sudah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini,” katanya.
Lebih lanjut Fahri mengaku tidak khawatir berawal dari mulut bisa membuat masyarakat terprovokasi. Dia lantas mencontohkan, ketika Presiden Jokowi pernah berpidato dengan menyebut “kita lawan”, juga tidak bisa didelik pidana.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Polri tidak menggunakan pasal makar kepada masyarakat yang sekadar berbicara.
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!
- Elektabilitas PSI dan Gelora Terdongkrak Tokoh Parpol dan Prabowo-Gibran, Begini Datanya