Fahri Hamzah Vs Presiden PKS, Tinggal Tunggu Tersangkanya

Fahri Hamzah Vs Presiden PKS, Tinggal Tunggu Tersangkanya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke tingkat penyidikan. Kasus itu merupakan buah pengaduan Fahri yang melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman.

Dengan naiknya penyelidikan kasus itu ke tingkat penyidikan, berarti Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur tindak pidana. “Sudah penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (17/7).

Namun, naiknya kasus itu ke tahap penyidikan tak serta-merta membuat polisi langsung menetapkan tersangkanya. Menurutnya, polisi masih mendalami tentang pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Masih sidik kan mencari siapa pelakunya,” imbuh mantan Kapolres Nunukan itu.

Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuding Sohibul telah mencemarkan nama baiknya.

Sohibul dalam sebuah pemberitaan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. Akhirnya Fahri melaporkan Sohidul ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.

Fahri dalam laporannya menyebut Sohibul telah melanggar dua undang-undang (UU). Yakni KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayahari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahri. " Beliau konfirmasi datang, kami tunggu,” kata Argo.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke tingkat penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News