Pastikan Tak Nyaleg, Fahri Ucapkan Innalillah untuk PKS

Pastikan Tak Nyaleg, Fahri Ucapkan Innalillah untuk PKS
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan diri tidak akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mantan wakil sekretaris jenderal PKS itu juga tak akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Fahri, dirinya akan fokus melawan petinggi PKS yang telah memecatnya. "Saya ingin menyelesaikan apa yang saya hadapi. Saya ini kan dipecat sepihak oleh segelintir pimpinan PKS," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7). 

Fahri menegaskan, dirinya sudah melawan PKS melalui jalur hukum di pengadilan. Prosesnya sudah sampai di pengadilan tinggi setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Fahri sehingga PKS menempuh upaya banding.

"Ini langkahnya itu mereka minta islah terus. Menjelang pengadilan negeri bilang islah, di PT agak sinis," jelasnya. 

Dia menjelaskan, sebenarnya kemarin sempat ada upaya islah. Namun, kata Fahri, ada kekisruhan di internal PKS lantaran kader-kader yang bertemu dengannya ataupun Anis Matta langsung disingkirkan. 

Kini, lanjut dia, DPP PKS juga memaksa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menandatangani surat pengunduran diri dini di atas kertas bermeterai tanpa tanggal. Menurut Fahri, DPP PKS tak berhak melakukan sistem ijon seperti itu.

"Itu merampas pilihan rakyat. Yang memilih rakyat, bukan partai. Partai cuma mencalonkan. Itu tidak boleh diberikan ke partai, itu melanggar konstitusi," paparnya. 

Karena itu Fahri berjanji akan menyelesaikan persoalan-persoalan itu terlebih dahulu dengan PKS. "Saya pengin mengembalikan PKS ke jalan yang benar. Kalau tidak, pasti PKS-nya nggak lolos parliamentary threshold," katanya.

Fahri Hamzah mengaku tak akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dan memilih fokus melawan PKS melalui pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News