Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat

Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Adapun dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sambung Fahri, tidak mengandung kata ‘tertangkap ataupun ‘tangkap’, melainkan ‘penangkapan’ dengan merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP. Karena itu Fahri mempersoalkan pelaksanaan OTT maupun dasar hukumnya.

“Bagaimana disebut ‘tertangkap’ padahal diintai berbulan-bulan dan menyimpang dari makna asal.#TerTipuOTT,” sambung Fahri.

Lebih lanjut Fahri menuturkan, penyadapan pun tidak ada dasarnya. Sebab, harusnya tata cara penyadapan diatur dengan undang-undang.

“Sehingga patut diduga bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan KPK motifnya bukan penegakan hukum tetap operasi politik.#TerTipuOTT,” tegasnya.(ara/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa istilah operasi tangkap tangan tidak ada sama sekali dalam berbagai dokumen hukum dan undang-undang di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News