Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat

Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali berkomentar keras untuk merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menuliskan sederet cuitan di Twitter dengan tagar #TerTipuOTT setelah KPK kembali menggelar OTT transaksi suap yang menyeret Wali Kota Cilegon Tb Iman Aryadi.

“Makin hari saya temukan bahwa #OTTKPK adalah skandal menipu rakyat paling besar di Indonesia,” ujar Fahri melalui akun @Fahrihamzah di Twitter, Minggu (24/9).

Menurutnya, OTT oleh KPK merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan hukum di Indonesia. Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyebut ada upaya membangun mitos tentang KPK. “Termasuk oleh para cendekiawan yang karakternya lemah,” tegasnya.

Fahri meminta kepada para cendekiawan tidak ikut-ikutan menipu rakyat Indonesia dengan membangun mitos tentang KPK. “Kebohongan #OTTKPK harus diungkap.#TerTipuOTT,” lanjutnya.

Karena itu Fahri sejak pagi tadi menyisir ketentuan di undang-undang yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan OTT. Menurut Fahri, istilah OTT tidak ada sama sekali dalam berbagai dokumen hukum dan undang-undang di Indonesia.

Menurutnya, kata ‘tertangkap tangan’ hanya ada dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan definisi tertangkap tangan menurut KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa istilah operasi tangkap tangan tidak ada sama sekali dalam berbagai dokumen hukum dan undang-undang di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News