Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah

Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah
Sejumlah korban kasus penipuan First Travel saat mendatangi Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Terkait jamaah sendiri, dia mengaku saat ini travel Interculture Tourindo tidak memiliki jamaah umrah.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim mengatakan kegiatan jual beli travel umrah atau haji itu tidak dilarang.

“Tetapi ada kewajiban pemilik lama untuk lapor ke Kemenag,’’ jelasnya. Supaya Kemenag bisa mendeteksi pihak yang membeli travel itu bermasalah atau tidak.

Arfi mengatakan Kemenag tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi setiap aktifitas korporasi travel umrah.

Sehingga satu-satunya informasi yang penting adalah dari laporan pemilik travel dan informasi masyarakat.

Sementara itu untuk nasib jamaah umrah First Travel dia menegaskan tanggung jawab ada di perusahaan milik Andika dan Anniesa itu.

Dia mengatakan jamaah tidak bisa menuntut tanggung jawab kepada Kemenag, khususnya soal pengembalian dana maupun pemberangkatan umrah.

Sebelum terbang ke Arab Saudi sebagai Amirul Hajj, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan Kemenag berharap supaya kasus First Travel secepatnya bisa masuk ke pengadilan.

Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru bahwa jumlah jemaah First Travel yang sudah diberangkatkan hanya 14 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News