Fakta Baru Kasus Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata, Oh Ternyata

Fakta Baru Kasus Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata, Oh Ternyata
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru terkait kasus MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di traffic light Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4)

Kombes Yusri menyebut, berdasar keterangan saksi, sebelum kecelakaan berlangsung, ternyata kendaraan roda dua yang ditabrak MFA melaju searah.

"Keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (5/4).

Alumnus Akpol 1991 menambahkan, tabrakan terjadi saat pengendara roda dua tersebut hendak berbelok ke kanan.

"Sudah menggunakan (lampu) sein tetapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini," ucap Yusri.

Polisi sudah menetapkan MFA sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun itu.

Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.

Polisi menjerat MFA dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru terkait kasus MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News