Fakta Baru Kasus Penyiksaan Korban di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bergerak
Rabu, 13 April 2022 – 08:41 WIB
Dalam kasus kerangkeng ini, penyidik menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, serta Terbit Rencana dan anak sulungnya Dewa Perangin-angin.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena terjerat kasus korupsi. (mcr22/jpnn)
Polisi kembali berhasil menemukan satu lagi kuburan korban tewas di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
- Erick Thohir Ajak Gen Z Sumut Melek Literasi Digital dan Peduli Kesehatan Mental