Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap
Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:35 WIB
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Misteri kematian wanita tanpa busana di Hotel Holiday akhirnya berhasil diungkap polisi. Ternyata pelakunya...
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK