Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap

Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menepuk pundak tersangka LS. Foto: Pekanbaru MX

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Misteri kematian wanita tanpa busana di Hotel Holiday akhirnya berhasil diungkap polisi. Ternyata pelakunya...


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News