Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap
Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:35 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menepuk pundak tersangka LS. Foto: Pekanbaru MX
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Misteri kematian wanita tanpa busana di Hotel Holiday akhirnya berhasil diungkap polisi. Ternyata pelakunya...
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan