Fakta Baru Soal 2 Begal yang Bunuh Korban di Kebon Bawang, Ternyata

Fakta Baru Soal 2 Begal yang Bunuh Korban di Kebon Bawang, Ternyata
Kondisi sepeda motor yang sudah berubah warna dengan nomor polisi B 3146 TZO digunakan untuk membegal dan membunuh korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022). Foto: ANTARA/Abdu Faisal/aa.

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.

Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah.

Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.

Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)

Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News