Fakta Baru Soal 2 Begal yang Bunuh Korban di Kebon Bawang, Ternyata

"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.
Menurut Bryan, EW dan NI bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di "tongkrongan" karena sama-sama tidak bersekolah.
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban