Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu

Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok.

"Ada tiga butir ekstasi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).

3. Positif amphetamine.

Berdasarkan tes urine, pria kelahiran 14 Januari 1989 itu positif amphetamine.

4. Divonis

Terbaru, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Vonis untuk bintang film Dawai 2 Asmara disampaikan pada 21 September 2021.

"(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.

Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News